Disdik Halsel Diberi Wewenang Distribusi Guru Lulus Seleksi PPPK 2023, Ada Apa ?

Labuha, Maluku Utara- Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menyebutkan, penempatan tugas guru PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 wewenangnya berada di Dinas Pendidikan (Disdik). 

Hal ini disampaikan Plt kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah saat diwawancarai Haliyora.id, Minggu (24/12/2023). 

Abdillah mengatakan, sebanyak guru 202 guru PPPK akan ditempatkan oleh Disdik Halsel berdasarkan kebutuhan.

BACA JUGA  Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Anak

“Jadi, formasi guru PPPK daerah (Dinas Pendidikan) yang menetapkan penempatan tugas di setiap sekolah setelah ada NIP PPPK dikeluarkan oleh BKN,” terangnya.

Abdillah menjelaskan, distribusi (Penempatan) guru PPPK sesuai dengan kekurangan atau kebutuhan guru di sekolah SD dan SMP di Kabupaten Halsel. 

Sedangkan penempatan tugas  tenaga kesehatan dan teknis yang sudah lulus PPPK berdasarkan tempat yang dilamar saat mendaftar diri. 

BACA JUGA  Progres Masjid Raya 94 Persen, Kadis PUPR Malut : Berkat Kerja Keras dan Motivasi Pak Gubernur

“Iya, hanya pelamar formasi Nakes dan Teknis yang saat mendaftar sudah ada tempat tugas. Namun kepastianya juga bisa dipastikan setelah hasil penerbitan NIP PPPK dari BKN,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah