Labuha, Maluku Utara- Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menyebutkan, penempatan tugas guru PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 wewenangnya berada di Dinas Pendidikan (Disdik).
Hal ini disampaikan Plt kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah saat diwawancarai Haliyora.id, Minggu (24/12/2023).
Abdillah mengatakan, sebanyak guru 202 guru PPPK akan ditempatkan oleh Disdik Halsel berdasarkan kebutuhan.
“Jadi, formasi guru PPPK daerah (Dinas Pendidikan) yang menetapkan penempatan tugas di setiap sekolah setelah ada NIP PPPK dikeluarkan oleh BKN,” terangnya.
Abdillah menjelaskan, distribusi (Penempatan) guru PPPK sesuai dengan kekurangan atau kebutuhan guru di sekolah SD dan SMP di Kabupaten Halsel.
Sedangkan penempatan tugas tenaga kesehatan dan teknis yang sudah lulus PPPK berdasarkan tempat yang dilamar saat mendaftar diri.
“Iya, hanya pelamar formasi Nakes dan Teknis yang saat mendaftar sudah ada tempat tugas. Namun kepastianya juga bisa dipastikan setelah hasil penerbitan NIP PPPK dari BKN,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!