Tata Kelola Aset Desa di Tikep ‘Masih’ Amburadul

Tidore, Maluku Utara- Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah.

Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh desa terkait dengan pengelolaan aset desa. 

Beberapa masalah terkait dengan pengelolaan aset desa yaitu perlakukan tanah bengkok atau tanah kas desa, pemeliharaan aset desa, harga perolehan aset, penyusutan, perlakukan aset yang sudah tidak digunakan lagi, pemanfaat aset oleh pihak lain, pelaporan aset dan penghapusan aset desa. 

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Tegas Copot APK Caleg yang Langgar Ketentuan

Jika merujuk pada Permendagri Nomor 1 tahun 2016 pada pasal 2, disebutkan bahwa jenis aset desa terdiri atas, kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes, kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau  yang sejenis, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, kemudian hasil kerja sama desa, dan kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

BACA JUGA  Inspektorat Lamban Audit Kerugian Dugaan Korupsi DAK Dispar Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah