Tata Kelola Aset Desa di Tikep ‘Masih’ Amburadul

“Dampaknya kalau tidak tercatat nilai aset  yang dikelola desa tidak diketahui dan mudah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu seperti lemari, motor, dan jalan kalau tidak tercatat mudah diselewengkan atau dihilangkan,” katanya. 

Agar manajemen tata kelola aset desa bisa dilaksanakan dengan baik, ia meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar gencar turun ke desa-desa untuk mensosialisasikan Perwali Nomor 36 Tahun 2021 ke seluruh pemerintahan desa. (RY/Red)

BACA JUGA  Diduga Palsukan Tanda Tangan, Direktur CV. Azzahra Karya Kembali Dipolisikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah