“Dampaknya kalau tidak tercatat nilai aset yang dikelola desa tidak diketahui dan mudah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu seperti lemari, motor, dan jalan kalau tidak tercatat mudah diselewengkan atau dihilangkan,” katanya.
Agar manajemen tata kelola aset desa bisa dilaksanakan dengan baik, ia meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar gencar turun ke desa-desa untuk mensosialisasikan Perwali Nomor 36 Tahun 2021 ke seluruh pemerintahan desa. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!