Sanana, Maluku Utara- Beberapa waktu lalu Direktur CV. Azzahra Karya, Djawal Fokaaya dilaporkan Pemda Sula ke Polrees Sula atas dugaan tindak pidana penebagan kayu diluar Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangole.
Kini, Djawal Fokaya juga dipolisikan oleh Salam Teapon, salah satu Warga Desa Wailoba lantaran ia merasa nama dan tandatangannya dicatut sebagai salah satu anggota kelompok tani Waifatu Kampiu yang menyepakati penebangan kayu di lahan petani. Salman melaporkan Djawal ke Polres Sula, pada Rabu (29/09/2021).
Bukan hanya Direktur CV. Az-zahra Karya yang dipolisikan Salam. Ketua kelompok tani Waifatu Kampiu inisial KB dan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Wailoba inisial MU juga dilaporkan ke polisi.
“Iya, saya ada lapor beberapa orang di Polres Sula, salah.satunya Direktur CV. Az-zahra. Laporan ini terkait dengan manipulasi nama dan tandatangan saya yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk ketua kelompok tani dan mantan Pj. Kades. Selama dibentuknya kelompok tani itu kan saya tidak diberitahu, bagaimana kong nama dan tandatangan saya ada di dalam daftar kelompok. Makanya saya laporkan mereka atas manipulasi nama dan tandatangan saya,” ujar Salam menjelaskan.
Bahkan Salam mengaku tidak tahu ada CV. Az-zahra Karya beroperasi di desanya. “Saya ini warga asli Desa Wailoba tapi tidak tau ada CV. Az-zahra Karya, apalagi sampai masuk di dalam kelompok tani. Saya baru tau ketika sudah ada masalah muncul dan dikase lihat dokumen perusahaannya. Nah di situ saya lihat ada perusahaan tersebut dan nama saya masuk di kelompok tani,” bebernya.
Ternyata, lanjut Salam, bukan hanya nama dan tandatangannya saja yang dicatut, ada beberapa orang warga juga dicatut nama dan tandatangan mereka. “Jadi bukan hanya saya sendiri, tapi ada saudara-saudara saya yang lain juga namanya ada di kelompok tani. Tetapi baru saya sendiri yang datang melakukan pengaduan di Polres,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit 1 SPKT Polres Kepulauan Sula, Bripka Ismat T. Aba saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Salam Teapon telah melaporkan aduannya terkait pemalusan tandatangan dalam dokumen kelompok tani Wai Fatu Kampiu Desa Wailoba.
“Tadi baru saja bapak Salam Teapon melaporkan saudara Djawal Fokaya selaku direktur CV. Azzahra Karya dan Ketua Kelompok Tani KB dan MU atas pemalsuan dokumen kelompok tani. Sementra kami masih buat aduan dan akan disampaikan ke Kapolres Kepulauan, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Reskrim Sula,” ungkapnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!