Soal Penempatan Guru PPPK di Pulau Terluar, Samin Marsaoly :  Tidak Ada Lobi-lobi

Ternate, Maluku Utara – Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menegaskan, penempatan tempat tugas untuk guru PPPK yang baru lulus pada tahun 2023 lalu di tiga kecamatan terluar tidak diintervensi oleh pemerintah.

Menurutnya, penempatan guru PPPK di tiga kecamatan terluar ini dilakukan karena sesuai kebutuhan guru di wilayah setempat. 

“Paling tidak bisa menjawab kebutuhan guru di tiga kecamatan tersebut. Jadi mereka sendiri yang memilih lokasi, kami yang memilih penempatan di lokasi mana yang harus ditempatkan. Tidak ada lobi-lobi, karena ini sesuai dengan kebutuhan. Jadi mereka harus siap untuk ditempatkan dimana saja,” kata Samin, Senin (15/01/2024). 

BACA JUGA  Hore! Warga Haltim Bisa Nikmati Jalan Sosolat-Lolasita Akhir Tahun Ini

Pemerintah Kota Ternate, lanjut Samin, menargetkan seluruh guru PPPK sudah harus mengajukan dokumen yang menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum Februari ini. Dengan demikian, di tanggal 1 Maret 2024 sudah ada penetapan SK.

“Dalam pengajuan NIP peserta dilampirkan dengan pengajuan lokasi yang bersangkutan bertugas, ini dilakukan karena pada saat pelaksanaan tes PPPK belum ada formasi untuk guru. Sementara formasinya dilakukan bersamaan dengan pengajuan NIP dan lokasi atau tempat bertugas,” pungkasnya. (RUL/Red)

BACA JUGA  KPU RI Tetapkan 9.917 DCT Caleg DPR RI untuk Pemilu 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah