Bawaslu Halsel Tegas Copot APK Caleg yang Langgar Ketentuan

Labuha, Maluku Utara- Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan tidak segan-segan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kordiv Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Halssl, Hans William Kurama saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, ketentuan pemasangan APK caleg sudah di atur dalam SK Bupati Halsel Nomor : 514 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK pada Pemilihan Umum 2024.

“Jadi, terkait pemasangan sejumlah APK dan bahan kampanye bacaleg diketahui melanggar ketentuan sebagimana penetapan lokasi yang sudah dituangkan dalam SK Bupati akan ditertibkan petugas Satpol-PP didampingi Bawaslu dan anggota TNI/polri,” tegas Hans Wiliam Kurama, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA  DPRD Halteng Ungkap Aktifitas PT IWIP Mengancam Masyarakat Pesisir, Janji Pembangunan Talud Tak Terealisasi 

Menurut Hans, kesepakatan ini juga telah diperkuat dengan rapat bersama yang melibatkan stakeholder, TNI/Polri, dan kesepakatan bersama antara Kesbangpol, Polres dan Bawaslu saat rapat di kantor KPU pada 23 November 2023 lalu.

“Langkah yang diambil Bawaslu sebagai prinsip saran perbaikan yang harus dijalangkan partai politik peserta pemilu berdasarkan ketentuan,” tegasnya lagi.

BACA JUGA  APBD Taliabu 2022 'Terpaksa' Disahkan

Berikut lokasi pemasangan APK yang dilarang, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan sekolah/perguruan tinggi meliputi gedung dan halaman, kemudian gedung atau fasilitas pemerintah, jalan perempatan, kantor bupati, pertigaan depan bank BPD, pertigaan samping eks Dinas Kehutanan.

Berikutnya, jalan kawasan SPBU, sarana prasarana publik seperti kawasan zero poin, kawasan UMKM milenial, area terminal angkutan umum, lalu dermaga pelabuhan, tanaman dan pepohonan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah