Sedangkan bahan kampanye yang dilarang yaitu, tempat ibadah, sekolah maupun perguruan tinggi dan ruang publik serta kawasan di sejumlah area yang sudah disepakati.
“Namun, masih ada sejumlah caleg melanggar karena memasang APK dan bahan kampanye di pohon dan kawasan terlarang, makanya harus ditertibkan Satpol,” sebutnya.
Terpisah, Kabid Trantik Satpol PP Kabupaten Halsel Alfian Hasan mengatakan, pihaknya bakal menerjungkan sebanyak 24 personil dibantu personil TNI/Polri guna melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang melanggar aturan tersebut.
“Besok pukul 15.00 Wit, personil diterjunkan melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang melanggar pemasangan atribut pemilu,” tandas Alfian. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!