Pasalnya, sejak tahun 2017, operasi CV DRAGON sebatas izin pemerataan lahan, akan tetapi lambat laun beralih fungsi menjadi galian C yang tidak didasari oleh putusan DLH mengenai ketetapan Analisis Dampak lingkungan (AMDAL), sehingga praktek yang dilakukan oleh Frans Tendean diduga merupakan kegiatan ilegal.
Disisi lain, dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan Penambangan mengatur soal jarak lubang galian paling sedikit 500 meter dari pemukiman warga. Namun justru berbanding terbalik dengan kenyataan, sebab jarak aktivitas galian pun tersisa beberapa jengkal lagi mendekati pemukiman warga.
“Ini merupakan ancaman nyata dari Frans Tendean terhadap masyarakat kelurahan Sulamadaha. Maka kami atas nama Aliansi Pemuda Sulamadaha menolak galian C, dan menegaskan kepada pemerintah kota dengan tuntutan agar segera bangun talud dengan jarak 25 meter dari pemukiman,” tegasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!