Di Tikep, Baru PDIP dan PPP yang Ajukan Permohonan Kampanye ke Bawaslu 

Tidore, Maluku Utara- Memasuki hari ke 10 masa kampanye sejak dimulai pada 28 November lalu, baru dua (2) partai yang mengajukan permohonan ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk mengadakan pertemuan terbatas dan tatap muka secara langsung ke konstituen.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan, tahapan kampanye pemilu sesuai jadwal sudah dimulai pada 28 November 2023.

BACA JUGA  Pemkab Morotai Siapkan Kantor Operasional Kementerian Haji dan Umrah 

Dijelaskan, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2013 Tentang Kampanye, metode kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu berupa pertemuan terbatas serta tatap muka.

“Hingga memasuki hari ke 10 pelaksanaan kampanye ini, para peserta yang melayangkan pemberitahuan ke Bawaslu untuk mengadakan pertemuan terbatas dan tatap muka baru dua partai politik,” kata Amru, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA  Kasus HIV/AIDS Meningkat, DPRD Minta Pemda Halteng Tetapkan Status KLB

Amru bilang, kedua partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan pemberitahuan ke Bawaslu ini yaitu PDIP dan PPP.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah