“Jadi terkait kampanye pertemuan terbatas ini pemberitahuannya ke kepolisian, dan tembusannya ke KPU dan Bawaslu, tapi hingga saat ini baru PDIP di dapil II dan satunya lagi dari PPP,” jelas Amru.
Ia menambahkan, kampanye pertemuan terbatas merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan jumlah anggota yang sudah ditentukan.
Kampanye pertemuan terbatas secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 29, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi sejauh ini masih sedikit pergerakan pergerakan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” tandasnya. (RY/Red)
Halaman : 1 2