Di Tikep, Baru PDIP dan PPP yang Ajukan Permohonan Kampanye ke Bawaslu 

“Jadi terkait kampanye pertemuan terbatas ini pemberitahuannya ke kepolisian, dan tembusannya ke KPU dan Bawaslu, tapi hingga saat ini baru PDIP di dapil II dan satunya lagi dari PPP,” jelas Amru.

Ia menambahkan, kampanye pertemuan terbatas merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan jumlah anggota yang sudah ditentukan. 

BACA JUGA  JPPR Maluku Utara Minta Bawaslu Tertibkan APS dan Iklan Calon di Media Massa

Kampanye pertemuan terbatas secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 29, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Tapi sejauh ini masih sedikit pergerakan pergerakan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” tandasnya. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah