“Kalau ada sanksi maka silahkan, tapi prosesnya harus sesuai. Misalnya ketika ada terjadi pemotongan honor karena mereka tidak disiplin, maka permintaan pembayaran sesuai dengan nilai yang sudah dipotong, bukan mengambil tunai dengan nilai sebelumnya. Karena itu akan menjadi temuan di kemudian hari,” sambungnya.
Sebab, lanjut Suriani, pembayaran honorer tersebut bersifat non tunai dan pencairannya langsung masuk ke rekening penerima dalam hal ini tenaga honorer.
‘Terkait soal sanksi untuk disiplinkan pegawai itu tidak salah, karena tenaga honorer yang dibayar bisa bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Namun sanksinya harus sesuai prosedur dan tidak serta merta melakukan pemotongan tanpa ada dasar yang jelas,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!