Jadi, langkah pengangkatan oknum tersangka sebagai pimpinan OPD sama halnya pak bupati menunjukkan citra tidak profesional dan tidak paham tata cara ber pemerintahan yang baik
Fadli S. Tuanany (Koordinator Wilayah Peradin Malut)
Labuha, Maluku Utara- Koordinator Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Maluku Utara, Fadli S. Tuanany menyoroti diangkatnya Ilham Abubakar sebagai Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Halmahera Selatan.
Pasalnya, Ilham saat ini berstatus tersangka korupsi namun ditunjuk untuk menempati jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Diketahui, Ilham Abubakar adalah tersangka korupsi anggaran penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2021.
Ilham ditunjuk sebagai pejabat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggantikan Faris Hi. Madan yang dinonjobkan Plt Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba baru-baru ini.
“Saya perlu sampaikan, apabila Plt Bupati (Bassam Kasuba) melakukan evaluasi kinerja terhadap jajarannya dan tujuan bersih-bersih internal Pemkab hingga pergantian pimpinan OPD mestinya tidak menunjuk oknum tersangka sebagai Plt kepala DPMD,” sesal Fadli, Kamis (23/11/2023).
Menurut Fadli, pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka yang terjerat sebuah kasus menjadi pimpinan OPD (kepala DPMD) Halsel menyalahi UU ASN serta etika birokrasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!