Angkat Tersangka Korupsi jadi Pejabat, Plt Bupati Halsel Disorot

Jadi, langkah pengangkatan oknum tersangka sebagai pimpinan OPD sama halnya pak bupati menunjukkan citra tidak profesional dan tidak paham tata cara ber pemerintahan yang baik

Fadli S. Tuanany (Koordinator Wilayah Peradin Malut)

Labuha, Maluku Utara- Koordinator Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Maluku Utara, Fadli S. Tuanany menyoroti diangkatnya Ilham Abubakar sebagai Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Halmahera Selatan. 

BACA JUGA  Respon Perintah KPK, Ini yang Dilakukan BPBJ Malut

Pasalnya, Ilham saat ini berstatus tersangka korupsi namun ditunjuk untuk menempati jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). 

Diketahui, Ilham Abubakar adalah tersangka korupsi anggaran penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2021.

Ilham ditunjuk sebagai pejabat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggantikan Faris Hi. Madan yang dinonjobkan Plt Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba baru-baru ini. 

BACA JUGA  Retribusi Meningkat Pasca Diaktifkan Terminal Basanohi Sanana Kepsul

“Saya perlu sampaikan, apabila Plt Bupati (Bassam Kasuba) melakukan evaluasi kinerja terhadap jajarannya dan tujuan bersih-bersih internal Pemkab hingga pergantian pimpinan OPD mestinya tidak menunjuk oknum tersangka sebagai Plt kepala DPMD,” sesal Fadli, Kamis (23/11/2023).

Menurut Fadli, pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka yang terjerat sebuah kasus menjadi pimpinan OPD (kepala DPMD) Halsel menyalahi UU ASN serta etika birokrasi. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah