Respon Perintah KPK, Ini yang Dilakukan BPBJ Malut

Tujuan pengadaan, prinsip pengadaan, etika pengadaan, sehingga tidak terjadi kebocoran keuangan Negara

Kadri La Ice (Kepala BPBJ Malut)

Sofifi, Maluku Utara- Sebagai tindak lanjut terhadap agenda supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI tentang Monitoring Capaian Kinerja Program atau (MCP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) provinsi Maluku Utara bergerak cepat melaksanakan monev awal tahun terhadap analisis pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023.

Kepala BPBJ Malut, Kadri La Ice, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/2/2023), melalui WhatsApp menyampaikan, tindaklanjut ini penting dilakukan agar pelaku pengadaan PA, KPA, PPK, POKJA, PP dan Tim Pemeriksa serta penyedia dapat bekerja sesuai aturan sebagaimana Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan regulasi terkait lainnya.

BACA JUGA  Toilet Mobile Disiapkan untuk Kunjungan Presiden RI

“Harapannya agar pelaku pengadaan barang dan jasa berpedoman dan teguh pada pilar-pilar pengadaan, tujuan pengadaan, prinsip pengadaan, etika pengadaan, sehingga tidak terjadi kebocoran keuangan Negara,” kata Kadri.

Selain itu, para pelaku atau pejabat pengadaan barang dan jasa juga dituntut harus preventif terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  serta tetap konsisten pada kepentingan  Negara dan masyarakat.

BACA JUGA  Cuaca Buruk, UPP Babang Halsel Tunda Aktivitas Pelayaran Antar Pulau

“Sehingga mereka tidak menjanjikan, menawarkan, menerima pemberian dan pihak lain. Selanjutnya mereka harus melaksanakan strategi dan berkolaborasi positif antar instansi  untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tutur Kadri La Ice. (RS-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah