Tujuan pengadaan, prinsip pengadaan, etika pengadaan, sehingga tidak terjadi kebocoran keuangan Negara
Kadri La Ice (Kepala BPBJ Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Sebagai tindak lanjut terhadap agenda supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI tentang Monitoring Capaian Kinerja Program atau (MCP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) provinsi Maluku Utara bergerak cepat melaksanakan monev awal tahun terhadap analisis pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023.
Kepala BPBJ Malut, Kadri La Ice, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/2/2023), melalui WhatsApp menyampaikan, tindaklanjut ini penting dilakukan agar pelaku pengadaan PA, KPA, PPK, POKJA, PP dan Tim Pemeriksa serta penyedia dapat bekerja sesuai aturan sebagaimana Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan regulasi terkait lainnya.
“Harapannya agar pelaku pengadaan barang dan jasa berpedoman dan teguh pada pilar-pilar pengadaan, tujuan pengadaan, prinsip pengadaan, etika pengadaan, sehingga tidak terjadi kebocoran keuangan Negara,” kata Kadri.
Selain itu, para pelaku atau pejabat pengadaan barang dan jasa juga dituntut harus preventif terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tetap konsisten pada kepentingan Negara dan masyarakat.
“Sehingga mereka tidak menjanjikan, menawarkan, menerima pemberian dan pihak lain. Selanjutnya mereka harus melaksanakan strategi dan berkolaborasi positif antar instansi untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tutur Kadri La Ice. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!