“Kalau untuk waktunya itu kita tergantung BKN, jadi kalau misalkan sudah sampai batas waktu lalu masih ada yang tidak memenuhi syarat ya berarti dengan sendiri dia akan gugur dan tidak bisa lanjut,”pungkasnya.
Diketahui, Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi calon PPPK akan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan sanggahan, dimulai sejak tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Kemudian tahapan jawaban sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.
Sementara untuk pengumuman masa sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!