75 Peserta PPPK di Morotai Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Ia juga menjelaskan, masa sanggahan ini dibuka bagi peserta yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi. 

“Jadi masa sanggah itu kalau misalnya mereka tidak memenuhi syarat disebabkan karena apa kan tentunya ada alasannya. Nah dari situ mereka bisa sanggah,” jelasnya.

Dari permasalahan itu, lanjutnya, jika ditemukan ada hal-hal lain yang mungkin tidak dilampirkan atau masalah teknis lain maka yang bersangkutan bisa memperbaikinya di BKD atau melalui aplikasi yang sudah disampaikan oleh BKD di papan informasi. 

BACA JUGA  Polemik 13 IUP, Ketua Deprov Malut Mendadak 'Bisu', Komisi III Diapresiasi

“Setelah itu nanti akan diverifikasi lagi oleh BKD, setelah itu baru dilakukan perubahan status dari TMS ke MS,” jelasnya. 

Dian juga mengaku jika hingga masa sanggahan berakhir dan masih ditemukan peserta yang tidak memenuhi syarat maka dengan sendirinya akan dinyatakan gugur (tidak lolos). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah