Ia juga menjelaskan, masa sanggahan ini dibuka bagi peserta yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
“Jadi masa sanggah itu kalau misalnya mereka tidak memenuhi syarat disebabkan karena apa kan tentunya ada alasannya. Nah dari situ mereka bisa sanggah,” jelasnya.
Dari permasalahan itu, lanjutnya, jika ditemukan ada hal-hal lain yang mungkin tidak dilampirkan atau masalah teknis lain maka yang bersangkutan bisa memperbaikinya di BKD atau melalui aplikasi yang sudah disampaikan oleh BKD di papan informasi.
“Setelah itu nanti akan diverifikasi lagi oleh BKD, setelah itu baru dilakukan perubahan status dari TMS ke MS,” jelasnya.
Dian juga mengaku jika hingga masa sanggahan berakhir dan masih ditemukan peserta yang tidak memenuhi syarat maka dengan sendirinya akan dinyatakan gugur (tidak lolos).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!