Iya, total utang DBH milik Pemkab yang masih ditunggak Pemprov Malut sebesar Rp 42,7 miliar yang sementara mulai dicicil proses pembayarannya
Farid Husen (Kepala BPKAD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, berkomitmen membayar utang dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan sebesar 50 persen di tahun 2023.
Hal ini disampaikan kepala BPKAD Halsel, Farid Husen saat diwawancarai Haliyora.id, usai mengikuti kegiatan FGD di kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Rabu (18/10/2023).
Farid mengatakan, total utang DBH Pemkab Halsel yang belum dibayar oleh Pemprov Maluku Utara tercatat sebesar Rp 42,7 miliar.
“Iya, total utang DBH milik Pemkab yang masih ditunggak Pemprov Malut sebesar Rp 42,7 miliar yang sementara mulai dicicil proses pembayarannya,” terang Farid.
Kata Farid, dari hasil koordinasi Pemprov Malut berjanji menyetor utang DBH ke Pemkab Halsel sebesar 50 persen dari total Rp 42,7 miliar tersebut.
“Kalau Pemprov Malut setor tunggakan sebesar 50 persen berarti baru sekitar Rp 21,3 miliar sekian, sedangkan total utang DBH sebesar Rp 42,7 miliar akumulasi dari tahun 2021 sampai 2022,” tandas Farid. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!