Dia hanya mengungkapkan bahwa salah satu penyebab Kadri dilengserkan dari jabatan Kepala BPBJ karena kaitannya dengan rekomendasi DPRD Maluku Utara yang mendesak gubernur Gani Kasuba menonjobkan Kadri.
“Begitu juga karena rekomendasi KPK sehingga gubernur memberhentikan yang bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu, kepala BKD Malut Miftah Baay ditanya terkait dengan kabar yang beredar itu mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan SK pemberhentian Kadi La Ice dari jabatan Kepala BPBJ.
Menurutnya, yang berhak menonaktifkan pejabat adalah gubernur. Sebagai Kepala BKD, dia siap menerbitkan SK penonaktifan Kadri terkecuali ada perintah dari gubernur.
“Sampai saat ini tidak ada. Memang beberapa hari ini gubernur marah besar kepada dua orang kepala dinas yaitu kadis DLH dan Karo BPBJ. Tapi kalau untuk Kadri saya kurang tahu kesalahannya apa sehingga membuat gubernur marah apa, tapi yang jelas gubernur marah, ” aku Miftah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!