Daruba, Maluku Utara- Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi mengungkapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Desa Joubela tahun 2014, 2015 dan 2016.
Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 100 juta lebih. “Saya belum bisa pastikan angka totalnya, yang jelas nilainya di angka Rp 100 juta lebih,” kata Marwanto, ketika dikonfirmasi wartawan pada, Senin (25/9/2023) kemarin.
Marwanto beralasan, angka total kerugian negara belum bisa disebutkan karena saat ini pihaknya masih melakukan review. Setelah review, baru pihaknya mengundang Kejaksaan Negeri Morotai untuk dilakukan ekspos.
“Kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan, kita sudah lakukan ekspos. Setelah diekspos, kemudian hasilnya kami langsung serahkan ke Kejaksaan,” tandas Marwanto. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!