Menurut Olse, sejauh yang dia ketahui, belum pernah sama sekali pihak kontraktor maupun dari BPJN berkomunikasi dengan keluarganya terkait penggusuran jalan itu.
“Jadi waktu mereka buat penggusuran itu tanpa berkoordinasi dengan kami sebagai pemilik lahan. Mereka tidak komunikasi sampai saat ini. Sudah tidak bayar lahan milik keluarga kami, baru mereka merusak lahan dan tanaman kami, itu yang akan kami proses,” tegas Olse.
Sementara itu, pihak Pengawas BPJN Maluku Utara, Deden, saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp mengaku masalah penggusuran jalan yang melewati area kebun milik warga sudah dikonfirmasi kepada pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kami sudah konfirmasi untuk membuang timbunan. Tapi, kami tidak tutup lahan mereka,” katanya.
Deden bilang, area yang dilalui proyek ini bukan hanya satu pemilik lahan saja, namun ada tiga pemilik. Dua diantaranya sudah dikomunikasikan mengenai penggusuran itu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









