Proyek Jalan Nasional di Morotai Diduga Rusaki Tanaman Warga, Ini Tanggapan BPJN 

kami sudah konfirmasi untuk membuang timbunan. Tapi, kami tidak tutup lahan mereka

Deden (Pengawas BPJN Malut)

Daruba, Maluku Utara- Proyek pembangunan jalan nasional milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, diduga merusak perkebunan milik warga Desa Cio Dalam, tepatnya di Tanjung Auloto, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai.

Pasalnya, sejumlah tanaman milik warga seperti pala, cengkeh, cokelat dan kelapa tertimbun material proyek sehingga mengakibatkan kerusakan. 

BACA JUGA  Berubah Nomenklatur, BPRS Ternate Diharapkan Tetap Mendukung Perekonomian Berbasis Syariah

Dugaan pengrusakan itu diungkap salah seorang pemilik lahan, Olse Merek kepada Haliyora.id, Jumat (8/9/2023).

“Karena pihak pekerja jalan ketika melakukan penggusuran mereka hanya membuang timbunan tanah dan batu di area kebun, sehingga tanaman tertimbun material. Kami mau pidanakan mereka terkait pengrusakan itu,” kata Olse.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah