Ternate, Maluku Utara – DPRD Kota Ternate menggelar rapat paripurna persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan nomenklatur BPRS Kota Ternate, masa persidangan ke 19 tahun sidang 2024, memasuki tahap akhir pengambilan keputusan.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD pada Selasa (24/12/2024), dibuka Ketua DPRD Kota Ternate, Rusli A. Im, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Ternate.
Rusli mengatakan, rapat lanjutan ini merupakan tahap akhir pengambilan keputusan mengenai perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT. BPRS).
Lanjut Rusli, Bank Perekonomian Rakyat Syariah digadang-gadang dapat memainkan peran penting, dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sangat berpotensi menambah pendapatan dan berkontribusi pada Pemerintah Kota Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!