Berubah Nomenklatur, BPRS Ternate Diharapkan Tetap Mendukung Perekonomian Berbasis Syariah

Ternate, Maluku Utara – DPRD Kota Ternate menggelar rapat paripurna persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan nomenklatur BPRS Kota Ternate, masa persidangan ke 19 tahun sidang 2024, memasuki tahap akhir pengambilan keputusan. 

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD pada Selasa (24/12/2024), dibuka Ketua DPRD Kota Ternate, Rusli A. Im, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Ternate. 

BACA JUGA  Rapat Bersama Soal Anggaran Pilkada Hasilkan 4 Poin, Kepala Kesbangpol Malut : Belum Final

Rusli mengatakan, rapat lanjutan ini merupakan tahap akhir pengambilan keputusan mengenai perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT. BPRS). 

Lanjut Rusli, Bank Perekonomian Rakyat Syariah digadang-gadang dapat   memainkan peran penting, dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sangat berpotensi menambah pendapatan dan berkontribusi pada Pemerintah Kota Ternate.

BACA JUGA  Jenazah Alm. Haji Bur Akan Dikebumikan di Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah