Naik Status, Kajari Halsel Beber Fakta Baru Skandal Bank Saruma

Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana perbuatan melawan hukum atas pembiayaan debitur group sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2021

Guntur Triyono (Kepala Kejari Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Kasus dugaan skandal kredit macet BPRS naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA  Bawa Nama Tomy Soeharto, Sekelompok Warga Diduga Serobot Lahan PT ANI di Maba

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Guntur Triyono saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/9/2023). 

Guntur mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik Kejaksaan berhasil menemukan adanya pemberian kredit pembiayaan pada Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kepada delapan (8) nasabah/debitur.

“Oknum LS mengajukan pinjaman ke BPRS menggunakan delapan (8) nasabah yang dimaksud yaitu perusahaan dengan inisial PT. BUMN, CV KBR, CV MTS, CV  KICB, CV Q, PT. BIP dan salah satu oknum debitur inisial WS yang saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Halmahera Selatan dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 15.341.487.102,86,” ungkap Guntur. 

BACA JUGA  Update Harga Komoditi Perkebunan Pekan Kedua Januari 2025, Cengkeh Naik
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah