Naik Status, Kajari Halsel Beber Fakta Baru Skandal Bank Saruma

Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana perbuatan melawan hukum atas pembiayaan debitur group sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2021

Guntur Triyono (Kepala Kejari Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Kasus dugaan skandal kredit macet BPRS naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA  Sistem Tilang di Zona Larangan Parkir oleh Dishub Ternate Hanya Gertak 'Sambal', Banyak Kendaraan Bebas Parkir

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Guntur Triyono saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/9/2023). 

Guntur mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik Kejaksaan berhasil menemukan adanya pemberian kredit pembiayaan pada Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kepada delapan (8) nasabah/debitur.

“Oknum LS mengajukan pinjaman ke BPRS menggunakan delapan (8) nasabah yang dimaksud yaitu perusahaan dengan inisial PT. BUMN, CV KBR, CV MTS, CV  KICB, CV Q, PT. BIP dan salah satu oknum debitur inisial WS yang saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Halmahera Selatan dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 15.341.487.102,86,” ungkap Guntur. 

BACA JUGA  KPK Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Eks Ketua Gerindra Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah