Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana perbuatan melawan hukum atas pembiayaan debitur group sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2021
Guntur Triyono (Kepala Kejari Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Kasus dugaan skandal kredit macet BPRS naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Guntur Triyono saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/9/2023).
Guntur mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik Kejaksaan berhasil menemukan adanya pemberian kredit pembiayaan pada Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kepada delapan (8) nasabah/debitur.
“Oknum LS mengajukan pinjaman ke BPRS menggunakan delapan (8) nasabah yang dimaksud yaitu perusahaan dengan inisial PT. BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT. BIP dan salah satu oknum debitur inisial WS yang saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Halmahera Selatan dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 15.341.487.102,86,” ungkap Guntur.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!