Ternate, Maluku Utara- Sistem tilang yang diterapkan bagi pengendara kendaraan roda dua maupun empat di depan Pasar Higienis di Kelurahan Gamalama Kota Ternate tampaknya hanya gertakan sambal saja. Buktinya, Dinas Perhubungan tidak melakukan tindakan apapun kepada para pengendara yang leluasa memarkir kendaraannya di area larangan parkir itu.
Seperti amatan haliyora.id, Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 WIT, masih ada kendaraan yang memarkir di bahu jalan. Padahal, di area itu ada baliho yang terpampang jelas yang bertuliskan “Dilarang Parkir di Sepanjang Jalan Ini”.
Almin, salah seorang pengendara sepeda motor begitu disambangi mengaku tidak mengetahui kalau kini telah ada larangan memarkir kendaraan di area tersebut. Alhasil, kata Alimin, banyak pengendara termasuk dirinya langsung menyelonong masuk begitu saja dan memarkir kendaraan di area yang telah dilarang tersebut.
“Paling tidak harus disosialisasi supaya masyarakat bisa tahu, kalau di tempat ini tidak bisa parkir,” katanya memelas.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan bahwa penerapan sistem parkir ini mulai diberlakukan Rabu 19 Oktober 2022. Sistem ini diberlakukan dalam rangka meminimalisir kemacetan di jalan setempat.
Menurutnya kendaraan yang memarkir di depan Pasar Higienis mengganggu aktivitas lalu lintas.
“Jadi ada penindakan dalam bentuk tilang di depan Pasar Higienis, sehingga semua kendaraan parkiran di luar itu, semuanya diarahkan masuk dalam areal parkir Pasar Higienis, karena di area setempat bukan diperuntukan untuk tempat parkir,” kata Mochtar seperti dalam pemberitaan sebelumnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!