KPK Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Eks Ketua Gerindra Malut

Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ajukan banding putusan hakim terhadap eks ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. 

Greafik, salah satu JPU KPK mengatakan, pengajuan banding atas putusan majelis hakim PN Ternate terhadap Muhaimin akan dilakukan namun menunggu petunjuk pimpinan KPK di Jakarta.

BACA JUGA  Wawali Ternate: Pelabuhan Dufa-dufa Sudah Diusulkan Sejak 2025

“Kami JPU KPK memberikan apresiasi dan berterima kasih yang setinggi tingginya atas putusan majelis hakim,” kata Greafik, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, selaku JPU akan mengajukan laporan kepada pimpinan dan memintai pendapat apakah menerima atau banding. Karena majelis hakim memberikan waktu kepada JPU  selama 7 hari untuk pengajuan banding ini.

Greafik menegaskan, dengan putusan itu membuktikan kepada publik bahwa KPK sama sekali tidak ada unsur politik dan tidak ada unsur kriminalisasi. “Sekaligus membantah pernyataan dari pada penasehat hukum terdakwa yang kemarin sempat diwawancara bahwa KPK tidak memiliki bukti atas kejahatan yang dilakukan terdakwa,” tandasnya.

BACA JUGA  Lagi-Lagi, DPRD Desak Segera Tuntaskan Lapak Kota Baru
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah