Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ajukan banding putusan hakim terhadap eks ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Greafik, salah satu JPU KPK mengatakan, pengajuan banding atas putusan majelis hakim PN Ternate terhadap Muhaimin akan dilakukan namun menunggu petunjuk pimpinan KPK di Jakarta.
“Kami JPU KPK memberikan apresiasi dan berterima kasih yang setinggi tingginya atas putusan majelis hakim,” kata Greafik, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, selaku JPU akan mengajukan laporan kepada pimpinan dan memintai pendapat apakah menerima atau banding. Karena majelis hakim memberikan waktu kepada JPU selama 7 hari untuk pengajuan banding ini.
Greafik menegaskan, dengan putusan itu membuktikan kepada publik bahwa KPK sama sekali tidak ada unsur politik dan tidak ada unsur kriminalisasi. “Sekaligus membantah pernyataan dari pada penasehat hukum terdakwa yang kemarin sempat diwawancara bahwa KPK tidak memiliki bukti atas kejahatan yang dilakukan terdakwa,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!