“Ini menjadi pelajaran kita semua sebagai masyarakat Maluku Utara, bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti dan tidak ada hubungan dengan politik adapun orang orang tertentu,” sambung Greafik.
Kata dia, berdasarkan putusan pengadilan yang telah dibacakan, tentunya Penuntut Umum memiliki waktu untuk menganalisa, apakah putusan itu memenuhi rasa keadilan atau tidak.
Untuk seluruh analisa terkait vonis Muhaimin, pihaknya akan mengajukan ke pimpinan, nanti pimpinan memutuskan langkah hukumnya, apakah akan banding atau menerima. “Malam tadi Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan kami bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menyuap kepada AGK,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu, JPU KPK menuntut Muhaimin 4 tahun penjara dengan dengan Rp 200 juta dan subsider pengganti 5 bulan kurungan.
Majelis Hakim kemudian memvonis Muhaimin 2 tahun 8 bulan penjara, pada Senin (16/12) malam.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!