Weda, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah memberikan peringatan keras kepada para kepala desa agar tidak terlibat dalam korupsi Dana Desa (DD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan DD berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane, memperingati hal itu seiring munculnya laporan penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah yang terus meningkat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan DD yang telah dialokasikan pemerintah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“DD harus digunakan dan dikelola dengan baik dan transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kajari Harianto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (16/12/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sesuai perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2024, agar mengawasi program DD. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan dalam program Dana Desa agar tepat sasaran, ” sambung Harianto.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








