Selain dihukum jalani kurungan, terdakwa suap kepada AGK ini juga didenda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pengadilan negeri (PN) Ternate dipimpin Rudy Wibowo.
Dalam putusannya Majelis Hakim PN Tipikor Ternate menyatakan terdakwa memberikan uang secara bertahap kepada eks Gubernur Maluku Utara AGK senilai Rp 2,6 miliar lebih. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!