KPK Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Eks Ketua Gerindra Malut

Selain dihukum jalani kurungan, terdakwa suap kepada AGK ini juga didenda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pengadilan negeri (PN) Ternate dipimpin Rudy Wibowo. 

Dalam putusannya Majelis Hakim PN Tipikor Ternate menyatakan terdakwa memberikan uang secara bertahap kepada eks Gubernur Maluku Utara AGK senilai Rp 2,6 miliar lebih. (Riv/Red)

BACA JUGA  Pemkab Halsel Beli 2 Unit Minibus Seharga Rp 1,2 Miliar Layani Tamu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah