Kodam XV/Pattimura Bersama Kejati Malut Resmi Teken Kerjasama, Ini Poinnya 

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Pangdam XV/Pattimura beserta jajaran TNI bersama Kepala Kejati Malut dan beserta jajaran. (Foto : Rifdi Haliyora)

Foto Bersama Pangdam XV/Pattimura beserta jajaran TNI bersama Kepala Kejati Malut dan beserta jajaran. (Foto : Rifdi Haliyora)

Ternate, Maluku Utara – Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, resmi menandatangani perjanjian kerjasama dalam beberapa bidang. Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejati Maluku Utara, Sabtu (24/5/2025).

Dalam sambutannya, Pangdam XV/ Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari  penandatangan Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 Antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. 

BACA JUGA  Polemik Surat Izin Terjawab, Timsel Bawaslu Malut Taat Asas

“Penandatanganan tersebut langsung dilakukan oleh Bapak Jaksa Agung dengan Bapak Panglima TNI,” kata Mayjen TNI Putranto dalam sambutannya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan bahwa, nota kesepahaman ini merupakan langkah maju dan menguntungkan baik untuk Kejaksaan Republik Indonesia Dan Tentara Nasional Indonesia karena meliputi sejumlah kegiatan. 

Lanjutnya adapun kerjasama ini mencakup Bidang Pendidikan Dan Latihan, Pertukaran Informasi di Bidang Penegakan Hukum dan Penugasan Prajurit TNI Di Lingkungan Kejaksaan Ri. Kemudian Penugasan Jaksa Sebagai Supervisor di Oditurat Jenderal TNI Dukungan dan Bantuan Personil TNI Dalam Pelaksanaan Tugas serta Fungsi Kejaksaan. 

BACA JUGA  Jalan Holing Miliki PT. IBN Caplok Lahan Petani, DPRD Haltim Desak di Police Line

Disebutkan, bahwa sementara dukungan kepada TNI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi, Pertimbangan Hukum Berupa Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum Lainnya. 

Berita Terkait

Duh, Sapi Ternak di Galela ‘Palang’ Jalan Bikin Pengendara Resah 
Waspada! Abu Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara Meluas Sampai Galela
Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor
Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini
Ranting Pohon Menjuntai ke Jalan Raya, Pengendara dan Pedagang di Ternate Mengeluh
Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini
Soal Penanganan Kebakaran di Ternate, Komisi III Soroti Minimnya Sarpras dan SDM Dinas Damkar
Pengusaha Morotai yang Jual MinyaKita Keluar Daerah Sebut Tak Langgar Aturan, Kadisperindag Bilang Begini
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIT

Duh, Sapi Ternak di Galela ‘Palang’ Jalan Bikin Pengendara Resah 

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:20 WIT

Waspada! Abu Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara Meluas Sampai Galela

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:04 WIT

Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:12 WIT

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:27 WIT

Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini

Berita Terbaru

Sport Hall di Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan

Headline

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:12 WIT

error: Konten diproteksi !!