“Pak Bupati menyampaikan kepada seluruh ASN tidak perlu risau dan jangan percaya isu-isu yang membuat resah, gaji 13 ASN tetap akan dibayarkan tepat waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam PMK No 39 tahun 2023 itu,” tandas Mantan Camat Sahu ini.
Seperti diketahui, sesuai PMK Nomor 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, meliputi beberapa hal yakni, tunjangan yang akan diberikan ke pegawai, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. (RRN-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!