KPU Sula Terima Dokumen Bacaleg dari 18 Parpol

Kata Ramli, jika sampai batas waktu perbaikan ada dokumen bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap maka statusnya tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Jadi bacaleg yang berkasnya tidak lengkap sesuai jadwal yang ditetapkan maka yang bersangkutan pada saat pengajuan DCT tidak ada lagi dan tidak diikutsertakan dalam caleg 2024,” tandasnya. (RSF-2)

BACA JUGA  Morotai dan Taliabu Tuntas, 46 Desa di Maluku Utara DD Tahap II Terancam Hangus
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah