Kata Ramli, jika sampai batas waktu perbaikan ada dokumen bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap maka statusnya tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Jadi bacaleg yang berkasnya tidak lengkap sesuai jadwal yang ditetapkan maka yang bersangkutan pada saat pengajuan DCT tidak ada lagi dan tidak diikutsertakan dalam caleg 2024,” tandasnya. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!