KPU Morotai Terima Perbaikan Syarat Bacaleg 16 Parpol

Dokumennya sudah diterima tadi malam, KPU Pulau Morotai hanya memeriksa kelengkapan berkas dari bakal calon anggota partai politik

Arfandi Iskandar Alam (Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Morotai)

Daruba, Maluku Utara- KPU Pulau Morotai, telah menerima berkas perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Morotai Arfandi Iskandar Alam, Senin (10/7/2023).

BACA JUGA  Kasus Tipikor Puskesmas Gandasuli Naik Tahap II

“Dokumennya sudah diterima tadi malam, KPU Pulau Morotai hanya memeriksa kelengkapan berkas dari bakal calon anggota partai politik. Tahapan selanjutnya yaitu pada 10 Juli sampai 6 Agustus verifikasi administrasinya,” kata Arfandi.

Dia menjelaskan, dalam verifikasi administrasi nanti, ada beberapa hal yang dilihat misalnya surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPRD bagi yang nyaleg kembali, pindah partai dan lain sebagainya. 

BACA JUGA  Daftarkan Bacalegnya, PDIP Halut Optimis Raih 8 Kursi Parlemen

Arfandi bilang, setelah dari verifikasi administrasi tersebut, KPU Pulau Morotai akan memberikan kesempatan atau memberikan ruang kepada partai untuk melakukan pencermatan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah