KPU Sula Terima Dokumen Bacaleg dari 18 Parpol

Seluruh partai peserta Pemilu khususnya di Kepulauan Sula, 18 partai politik semuanya melakukan perbaikan dan berstatus diterima oleh KPU

(Anggota KPU Kepulauan Sula) Ramli Yakub

Sanana, Maluku Utara- KPU Kabupaten Kepulauan Sula memastikan telah menerima dokumen hasil perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU Kepulauan Sula, Ramli Yakub, yang diwawancarai wartawan menyampaikan, sesuai jadwal tahapan perbaikan, berkas 18 partai politik di Sula berstatus telah diterima oleh KPU.

BACA JUGA  PKB Morotai Dukung Cak Imin Maju Capres, Dorong Ketua DPC Maju Cabup

“Sesuai dengan ketentuan jadwal mulai dari tanggal 29 juni sampai 9 Juli 2023 dan sebelum pukul 23.59 Wit, seluruh partai peserta Pemilu khususnya di Kepulauan Sula, 18 partai politik semuanya melakukan perbaikan dan berstatus diterima oleh KPUD Sula,” jelasnya, Senin (10/7/2023).

Ramli menjelaskan, setelah diterima KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi dokumen bacaleg yang diajukan 18 partai tersebut.

BACA JUGA  Durasi Lama Lampu Lalu Lintas di Kelurahan Sangaji Ternate Dikeluhkan

“Kita akan menunggu dokumen perbaikan oleh partai peserta Pemilu dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 untuk selanjutnya dilakukan penelitian kembali administrasi kemudian baru ditetapkan DCS,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah