Ternate, Maluku Utara- Dana desa tahap II sampai dengan 23 Agustus 2022 telah tersalur sebanyak 1.017 desa dari total 1.063 desa di Provinsi Maluku Utara. Sebanyak 46 desa di antaranya belum mengajukan dokumen persyaratan ke KPPN.
Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Maluku Utara, Achmad Syaiful Mujab mengatakan, saat ini terdapat dua Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyalurkan 100 persen Dana Desa tahap II, yaitu Pemda Kabupaten Pulau Morotai dan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, sedangkan kabupaten/kota lain belum mencapai 100 persen.
Achmad menyebutkan, desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran adalah sebanyak 16 Desa di Kabupaten Halmahera Barat , 10 Desa di Kabupaten Halmahera Timur, 9 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, 9 Desa di Kabupaten Halmahera Tengah, dan dua Desa di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Apabila pengajuan melewati batas waktu 24 Agustus 2022, maka Dana Desa tahap II tidak dapat dicairkan atau hangus bagi desa yang tidak mengajukan pencairan,” terang Achmad, Selasa (23/08/2022).
Ahmad menjelaskan, dokumen syarat penyaluran Dana Desa Tahap II adalah laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2021 dan Laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran minimal 35 persen.
Selain itu, sambung Ahmad, dalam pelaksanaan BLT Desa terdapat syarat tambahan yaitu bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2021, wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2021 untuk bulan ke satu sampai dengan bulan ke dua belas.
“Juga bagi desa yang tidak menyalurkan BLT Desa Tahun Anggaran 2021 selama 12 bulan, ditambahkan PERKADES atau Keputusan Kepala Desa mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria dan atau anggaran tidak mencukupi karena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan Perkada,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!