Sofifi, Maluku Utara – Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, mengumumkan bahwa sesi pandangan fraksi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun anggaran 2026 harus ditunda dan dijadwalkan ulang. Penundaan ini disebabkan oleh keterlambatan dokumen Rancangan APBD yang menjadi sorotan fraksi saat rapat paripurna yang digelar pada Selasa (14/10/2025).
Dalam pernyataannya di halaman kantor DPRD Maluku Utara, Ikbal menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini tidak dapat dilanjutkan ke sesi pandangan fraksi karena dokumen pendukung belum lengkap.
“Jadi, soal pandangan fraksi-fraksi besok tidak bisa dilanjutkan. Nanti kita jadwalkan ulang,” ujar Ikbal.
Ia menekankan bahwa DPRD belum dapat melakukan pembahasan mendalam mengenai pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 800 miliar yang berdampak pada struktur anggaran.
“Sampai sejauh ini, kami DPRD belum melihat secara jelas apa yang perlu ditangani dalam pembahasan APBD induk 2026. Kalau dokumen APBD induk sudah kita lihat, baru bisa kita jawab,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!