Sanana, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, pada Rabu (06/04/2022), melakukan paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2021.
Pidato pengantar LKPJ disampaikan oleh Wakil Bupati Sula H. Saleh Marasabessi.
Wabup dalm pidatonya menyampaikan, Peraturan Perundang-undangan mengenai Penyampaian Pelaporan Kepala Daerah tersebut secara operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 tentang Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selamjutnya, Wabup menyampaikan bahwa total APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sebesar Rp 781,74 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 804,69 miliar atau mencapai 97,15 %.
Total anggaran ini, sambung Wabup, diperoleh dari rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD), rekening Pendapatan Transfer serta dari rekening Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
“Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target penerimaan sebesar Rp 29,60 miliar, realisasi sebesar Rp16,21 miliar atau 54,77 %. Penerimaan ini diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp 5,83 miliar atau 5,16 persen, dari Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 1.12 miliar, serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 4.096 miliar,” sebut Wabup.
Selanjutnya disebutkan, target penerimaan Pendapatan Transfer Tahun 2021 sebesar Rp 733,93 miliar, realisasi sebesar Rp 649,88 miliar atau 88,55 persen. Penerimaan ini diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 641.81 miliar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 8.06 miliar.
Sedangkan target penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp18.20 miliar, tereisasi sebesar Rp 25.23 miliar atau 138,62 persen. Penerimaan ini diperoleh dari Pendapatan Hibah sebesar Rp 25.23 miliar.
Dikatakan, kekuatan dana APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut secara keseluruhan dialokasikan untuk Belanja Daerah dengan target sebesar Rp 812,79 miliar, terealisasi sebesar Rp 660,51 miliar atau 81,26 %.
Dari total Belanja Daerah tersebut, kata Wabup, dialokasikan untuk Belanja Operasi dengan target sebesar Rp 544,16 miliar, realisasi sebesar Rp 514,61 miliar atau 94,57 persen.
Kemudian dialokasikan untuk Belanja Modal dengan target sebesar Rp 112,10 miliar, realisasi sebesar Rp 66,79 miliar atau 59,58 %, Belanja Tak Terduga yang ditargetkan sebesar Rp 28,59 miliar, terealisasi sebesar Rp 28,59 milar atau 100 persen, dan Belanja Transfer yang ditargetkan sebesar Rp 127,93 miliar, teralisasi sebesar Rp 50,51 miliar atau 39,48 persen.
“Sedangkan dari sisi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 32.56 miliar, terealisasi sebesar Rp 32.27 miliar atau mencapai 99,13 persen,” tutup Wabup. (Sarif-1)