Ridwan Kamarullah Dapat Sanksi Keras
Sementara itu, untuk merespon dugaan penistaan Nabi Adam yang dilakukan oleh Camat Mandioli Selatan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan merespon cepat situasi tersebut.
Ridwan Kamarullah alias RK, akan dikenai sanksi tegas oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Asisten I Setda Halmahera Selatan, Mustafa A.H Ruhama saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, ada sanksi etik yang diberikan terhadap Camat Mandioli Selatan itu lantaran cuitannya di media sosial.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridwan telah melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Mustafa, Kamis (6/7/2023).
Mustafa mengungkapkan, saat diperiksa, Ridwan Kamarullah sudah mengakui bahwa akun Facebook yang memposting ocehan yang diduga menghina Nabi Adam dan Siti Hawa itu benar-benar akun miliknya.
“Kemudian status yang dibuat itu benar dan akun facebook itu bukan akun palsu. Sehingga beliau mengaku menarasikan sendiri status itu,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!