Desakan Pencopotan Karena Postingan Nabi Adam, Camat Mandioli Halsel : Itu Fakta Sejarah

Ridwan Kamarullah Dapat Sanksi Keras

Sementara itu, untuk merespon dugaan penistaan Nabi Adam yang dilakukan oleh Camat Mandioli Selatan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan merespon cepat situasi tersebut. 

Ridwan Kamarullah alias RK, akan dikenai sanksi tegas oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Asisten I Setda Halmahera Selatan, Mustafa A.H Ruhama saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, ada sanksi etik yang diberikan terhadap Camat Mandioli Selatan itu lantaran cuitannya di media sosial.

BACA JUGA  Hasil Ukom 29 Pejabat Eselon II Pemkab Morotai, Ini Kata BKD

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridwan telah melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Mustafa, Kamis (6/7/2023).

Mustafa mengungkapkan, saat diperiksa, Ridwan Kamarullah sudah mengakui bahwa akun Facebook yang memposting ocehan yang diduga menghina Nabi Adam dan Siti Hawa itu benar-benar akun miliknya. 

BACA JUGA  Target Menang Pileg 2024, PDIP Sula Gandeng Fifian Jadi Jurkam

“Kemudian status yang dibuat itu benar dan akun facebook itu bukan akun palsu. Sehingga beliau mengaku menarasikan sendiri status itu,” bebernya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah