Desakan Pencopotan Karena Postingan Nabi Adam, Camat Mandioli Halsel : Itu Fakta Sejarah

Lebih lanjut, kata Mustafa, pihaknya akan mempelajari lagi hasil pemeriksaan kemudian selanjutnya ditentukan kategori sanksi yang akan dikenakan kepada bersangkutan.

“Karena ada kategori sanksi ringan, sedang dan berat berdasarkan rujukan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), beliau (RK) sudah melanggar kewajiban sebagai ASN, dan terbukti melanggar integritas dalam menyampaikan ucapan, sikap dan tindakan baik di dalam dinas dan luar dinas, salah satunya membuat status itu,” jelasnya.

BACA JUGA  Lantai II Pasar Higienis Ternate Akan Direnovasi Tahun Ini

Ia menambahkan, kesimpulan pemeriksaan Camat Mandioli Selatan ini akan disampaikan ke Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

“Keterangan camat saat diminta keterangan ini nanti kita sampaikan ke pak bupati melalui pak sekda. Tapi untuk sanksi beratnya, akan kita pelajari lagi,” tandasnya. (RA-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah