“Karena mencari pengganti dari ASN sangat sulit, sebab SDM di kantor camat di pulau Joronga itu hanya 2 ASN, yaitu Sekcam merangkap Plt Camat dan salah satu staf ASN dan mungkin ditempatkan sebagai Pj Kades nantinya pelayanan di kantor Camat terganggu, sehingga langkah yang diambil Pemkab sangat tepat demi kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” sambungnya.
Prinsipnya lanjut Faris, demi kepentingan proses pelayanan masyarakat di desa maka Sekdes Yasir Amir meski statusnya non ASN tapi diusulkan menjabat Pj Kades Tawabi.
“Belajar dari pengalaman di tahun sebelumnya ada beberapa Pj Kades yang diusulkan dari ASN yang bertugas di Ibukota Kabupaten namun banyak keluhan masyarakat karena Pj Kades jarang berada ditempat dan banyak bermasalah. Untuk itu meskipun UU tidak mengiyakan pengangkatan Pj kades non ASN, tetapi ada hal yg harus menjadi pertimbangan diluar konteks peraturan dan perundang-undangan yaitu soal ketersedian SDM khususnya ASN di wilayah setempat,” pungkasnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan saat diwawancarai Haliyora menyatakan, apabila dikemudian hari ada polemik soal pergantian Pj Kades Tawabi karena melihat status non ASN, tentunya ini merupakan kebijakan pergantian demi kepentingan rakyat.
“Jika pertanyaan mendasarnya yang dipolemikan adalah keputusan pengangkatan Pj kepala Desa Tawabi itu konstitusional atau bukan, perlu kami tegaskan bahwa jika merujuk pada alasan dan urgensinya maka tentunya kebijakan perggantian ini memenuhi syarat konstitusi,” terang Rusdi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!