Jadi, pengangkatan dan pemberhentian Pj kades Tawabi ini merupakan kewenangan Pemkab berdasarkan surat rekomendasi Inspektorat
Faris Hi Madan (Kepala Dinas PMD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik resmi memberhentikan Rahmatullah Rasai dari jabatan Pj Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Sekdes Yasir Amir dipercayakan oleh Bupati Usman Sidik untuk menjabat sebagai Pj Kades Tawabi.
Pergantian tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati nomor : 340 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj kepala Desa Tawabi.
Adapun buntut dari pemberhentian Rahmatullah Rasai dari jabatan Pj Kades Tawabi, lantaran yang bersangkutan diketahui merangkap tiga jabatan sehingga diberhentikan dari Pj Kades Tawabi digantikan oleh Yasir Amir.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD Halsel, Faris Hi Madan saat diwawancarai Haliyora diruang kerjanya Rabu, (5/7/2023).
Faris mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Pj kades Tawabi Rahmatullah Rasai berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Inspektorat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya