Bupati Halsel Angkat Pj Kades Tawabi dari Non ASN

Jadi, pengangkatan dan pemberhentian Pj kades Tawabi ini merupakan kewenangan Pemkab berdasarkan surat rekomendasi Inspektorat

Faris Hi Madan (Kepala Dinas PMD Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik resmi memberhentikan Rahmatullah Rasai dari jabatan Pj Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Sekdes Yasir Amir dipercayakan oleh Bupati Usman Sidik untuk menjabat sebagai Pj Kades Tawabi. 

BACA JUGA  Chek-Up Kesehatan, 20 Anggota DPRD Halteng Pilih di Jakarta, Ini Penjelasan Dirut RSUD Weda

Pergantian tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati nomor : 340 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj kepala Desa Tawabi. 

Adapun buntut dari pemberhentian Rahmatullah Rasai dari jabatan Pj Kades Tawabi, lantaran yang bersangkutan diketahui merangkap tiga jabatan sehingga diberhentikan dari Pj Kades Tawabi digantikan oleh Yasir Amir. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD Halsel, Faris Hi Madan saat diwawancarai Haliyora diruang kerjanya Rabu, (5/7/2023). 

BACA JUGA  MAJU Canangkan Satu Kelurahan Satu Lapangan Futsal

Faris mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Pj kades Tawabi Rahmatullah Rasai berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Inspektorat.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah