Bupati Halsel Angkat Pj Kades Tawabi dari Non ASN

Rusdi lantas menegaskan, pergantian Pj Kades Tawabi meski statusnya non ASN tapi memenuhi syarat konstitusi.

“Pertimbangan dari aspek yang paling fundamental dari kebijakan termasuk kebijakan kepala daerah adalah kepentingan masyarakat yang dalam hal ini adalah kepentingan masyarakat Tawabi harus memperoleh dan mendapatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien,” pungkasnya. (RA-2)

BACA JUGA  Di Halmahera Selatan, Nelayan Penerima Bantuan Dievaluasi 6 Bulan Sekali
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah