Rusdi lantas menegaskan, pergantian Pj Kades Tawabi meski statusnya non ASN tapi memenuhi syarat konstitusi.
“Pertimbangan dari aspek yang paling fundamental dari kebijakan termasuk kebijakan kepala daerah adalah kepentingan masyarakat yang dalam hal ini adalah kepentingan masyarakat Tawabi harus memperoleh dan mendapatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien,” pungkasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!