“Jadi, pengangkatan dan pemberhentian Pj kades Tawabi ini merupakan kewenangan Pemkab berdasarkan surat rekomendasi Inspektorat nomor: 700/1741/INSP.K/2023 tertanggal 2023 yang diajukan kepada Bupati Halsel untuk melakukan pergantian Rahmatullah A. rasay dari Pj kades Tawabi karena yang bersangkutan merangkap tiga jabatan yakni, sebagai Pj Kades Tawabi juga Plt Camat dan jabatan definitif Sekcam Kepulauan Joronga,” terangnya.
Kata Faris, sekarang Bupati sudah menunjuk Sekdes Tawabi sebagai Pj Kades Tawabi mengantikan Rahmatullah Rasai.
“Iya, berdasarkan SK Bupati yang diterbitkan sudah memberhentikan Rahmatullah Rasai dari Pj Kades Tawabi penggantinya yakni, Yasir Amir yang merupakan Sekdes Tawabi non ASN,” akui Faris sambil menyebutkan bahwa pergantian ini melalui hasil pertimbangan Inspektorat kepada pak Bupati.
Menurut Faris, demi kepentingan proses pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien sehingga Sekdes non ASN diusulkan menjabat Pj Kades Tawabi.
“Jika pertahankan Rahmatullah Rasai yang merangkap tiga jabatan sudah tentu dalam proses pelayanan tidak maksimal. Maka alternatif penggantinya Sekdes Tawabi diangkat sebagai Pj Kades,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!