Polres Morotai Tetapkan 2 Orang Tersangka pada Kasus  BBM Subsidi

Perkaranya sudah digelar kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, tersangkanya sudah diamankan dan proses tetap berlanjut

AKBP Agung Reza Pratidina (Kapolres Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Polisi telah menetapkan dua (2) orang tersangka dugaan kasus penimbunan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Sri Dewi Jaya di Pulau Morotai.

Dua tersangka ini masing Y, manajer SPBU Sri Dewi Jaya dan MA, pembeli. Kedua TSK tersebut telah ditetapkan dan kini telah diamankan di Polres Pulau Morotai

BACA JUGA  Kadis DKP Akui Ekspor Perikanan Malut Untungkan Daerah Lain, Minta Semua Pihak Duduk Bersama

“Perkaranya sudah digelar kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, tersangkanya sudah diamankan dan proses tetap berlanjut. Yang pasti kasus itu tetap berjalan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina, Kamis (15/6/2023).

Kapolres juga mengemukakan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA  Pemprov Malut Proyeksikan Pendapatan Daerah 2025 Alami Penurunan

“Karena prosesnya sudah ada dan tahapan-tahapannya sudah dilakukan serta gelarnya sudah naik dari lidik ke sidik. Nah sekarang sudah proses sidik nanti dari proses sidik ini tinggal dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tandasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah