Perkaranya sudah digelar kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, tersangkanya sudah diamankan dan proses tetap berlanjut
AKBP Agung Reza Pratidina (Kapolres Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Polisi telah menetapkan dua (2) orang tersangka dugaan kasus penimbunan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Sri Dewi Jaya di Pulau Morotai.
Dua tersangka ini masing Y, manajer SPBU Sri Dewi Jaya dan MA, pembeli. Kedua TSK tersebut telah ditetapkan dan kini telah diamankan di Polres Pulau Morotai
“Perkaranya sudah digelar kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, tersangkanya sudah diamankan dan proses tetap berlanjut. Yang pasti kasus itu tetap berjalan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina, Kamis (15/6/2023).
Kapolres juga mengemukakan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.
“Karena prosesnya sudah ada dan tahapan-tahapannya sudah dilakukan serta gelarnya sudah naik dari lidik ke sidik. Nah sekarang sudah proses sidik nanti dari proses sidik ini tinggal dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!