Diketahui, kasus penimbunan BBM subsidi ini dilaporkan oleh Satpol PP Pulau Morotai ke Polres pada 12 Mei 2023 lalu.
Sebelumnya, sebanyak 525 liter BBM subsidi jenis pertalite disita petugas Satpol dan intel TNI dalam penggerebekan pada 11 Mei 2023 di SPBU Sri Dewi Jaya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Morotai pada keesokan harinya disertai penyerahan barang bukti. Kasus ini sempat membuat mencuri perhatian Pemkab dan DPRD Pulau Morotai. Buntut dari kasus ini, SPBU Sri Dewi Jaya mendapatkan teguran keras dari PT. Pertamina Patra Niaga Maluku Utara. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!