Tidak ada yang namanya uang konsumsi atau dalam bentuk apapun itu, kami tegaskan kepada satuan pendidikan yang melaksanakan ujian sekolah
Yakub Ismail (kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Jelang pelaksanaan ujian Sekolah Dasar (SD) di Kota Tidore Kepulauan, Dinas Pendidikan meminta kepada pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.
Hal ini ditegaskan oleh kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Tikep, Yakub Ismail saat diwawancarai wartawan di kantor Dinas Pendidikan, Rabu (17/5/2023).
“Tidak ada yang namanya uang konsumsi atau dalam bentuk apapun itu, kami tegaskan kepada satuan pendidikan yang melaksanakan ujian sekolah, kami melarang keras dan apabila kedapatan sekolah yang melakukan tindakan tersebut maka akan ditindak,” tegas Yakub.
Yakub mengatakan, larangan pungutan siswa peserta ujian ini akan disampaikan kepada masing-masing sekolah di Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan agar tidak terjadi pungutan liar yang dibebankan kepada siswa.
“Jelang ujian sekolah kami dari kepala dinas akan membuat himbauan ke seluruh satuan pendidikan, Jum’at nanti himbauan itu sudah kami kirim ke sekolah-sekolah,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!