Soal Pencekalan Wings Air, Kepala Bandara Oesman Sadik Sebut Pemkab Halsel tak Punya Dasar

Kita hanya melaksanakan tugas sesuai yang diberikan kementerian, makanya penerbangan masih tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sumaryono (Kepala Bandara Oesman Sadik Labuha)

Labuha, Maluku Utara- Otoritas Bandara Oesman Sadik di Halmahera Selatan (Halsel) tidak akan menindaklanjuti surat pencekalan maskapai Wings Air yang dikeluarkan Pemkab Halsel.

Hal ini diungkapkan Kepala Bandara Oesman Sadik Labuha, Sumaryono saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (17/5/2023)..

BACA JUGA  Janji Rolling Plt, Bupati Halsel Malah Angkat Plt Kadis PMD

Sumaryono mengatakan, terkait larangan Pemkab Halmahera Selatan, pihaknya tetap berpatokan pada undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

“Karena pelarangan Pemkab hanya bentuk surat dilayangkan kepada management maskapai Wings Air, sementara kita menegakkan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Bahkan otoritas Bandara Oesman Sadik Labuha juga tetap mengikuti protap dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal penerbangan udara,” jelasnya. 

BACA JUGA  Angka Stunting di Tikep Turun 6,9 Persen

Sumaryono menyebut, surat pelarangan Pemkab Halsel ini sebetulnya tidak mempunyai kekuatan karena otoritas bandara hanya tunduk kepada undang-undang yang berlaku. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah