Kita hanya melaksanakan tugas sesuai yang diberikan kementerian, makanya penerbangan masih tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumaryono (Kepala Bandara Oesman Sadik Labuha)
Labuha, Maluku Utara- Otoritas Bandara Oesman Sadik di Halmahera Selatan (Halsel) tidak akan menindaklanjuti surat pencekalan maskapai Wings Air yang dikeluarkan Pemkab Halsel.
Hal ini diungkapkan Kepala Bandara Oesman Sadik Labuha, Sumaryono saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (17/5/2023)..
Sumaryono mengatakan, terkait larangan Pemkab Halmahera Selatan, pihaknya tetap berpatokan pada undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
“Karena pelarangan Pemkab hanya bentuk surat dilayangkan kepada management maskapai Wings Air, sementara kita menegakkan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Bahkan otoritas Bandara Oesman Sadik Labuha juga tetap mengikuti protap dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal penerbangan udara,” jelasnya.
Sumaryono menyebut, surat pelarangan Pemkab Halsel ini sebetulnya tidak mempunyai kekuatan karena otoritas bandara hanya tunduk kepada undang-undang yang berlaku.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!