Dugaan Pungli Anggaran Kegiatan Sadar Hukum di Halsel Mencuat, Begini Tanggapan Sejumlah Kades dan Praktisi Hukum

Lanjutnya, selain bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan operasional pemerintah desa tiga persen, dana desa ini juga bisa digunakan untuk  kegiatan yang bersifat penting lainnya seperti kegiatan sadar hukum yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. 

“Apalagi mengikuti dasar rujukan instruksi Presiden bahwa tahun 2023 ada kebijakan baru dari pemerintah pusat bahwa DD bisa dianggarkan untuk operasional pemerintah desa dengan batasan maksimal tiga persen. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang disyaratkan pada Pasal 6 Ayat 2 huruf g, bahwa Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari total pagu DD setiap desa,” pungkasnya. (RA-2)

BACA JUGA  Jelang Natura dan Pemilu, Polres Haltim Mulai Berlakukan Jam Operasional Kafe
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah