Lanjutnya, selain bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan operasional pemerintah desa tiga persen, dana desa ini juga bisa digunakan untuk kegiatan yang bersifat penting lainnya seperti kegiatan sadar hukum yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Apalagi mengikuti dasar rujukan instruksi Presiden bahwa tahun 2023 ada kebijakan baru dari pemerintah pusat bahwa DD bisa dianggarkan untuk operasional pemerintah desa dengan batasan maksimal tiga persen. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang disyaratkan pada Pasal 6 Ayat 2 huruf g, bahwa Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari total pagu DD setiap desa,” pungkasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!