Jadi sesuai dengan arahan dari pimpinan bagi siapa saja maupun itu anggota yang terlibat dengan narkoba, akan ditindak secara tegas
AKBP Agung Reza Pratidina (Kapolres Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Akibat dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, seorang oknum anggota polisi atas nama Nasdi Robo yang bertugas di Mapolres Pulau Morotai kini telah dijatuhkan pidana empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara 14 April.
Hal itu berdasarkan putusan yang tertuang dalam surat nomor PR -46/Q.2.16/Dsb/04/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kasus tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina berjanji akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat dalam narkoba.
“Jadi sesuai dengan arahan dari pimpinan bagi siapa saja maupun itu anggota yang terlibat dengan narkoba, akan ditindak secara tegas,” katanya.
Menurut Agung, hal itu sudah dibuktikan kepada anggota polisi yang terlibat narkoba bahwa pihaknya tidak pandang bulu. “Kita tetap laksanakan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Ditanya soal status keanggotaan polisi yang terlibat narkoba tersebut seperti apa, dikatakan bahwa itu nanti ada mekanisme yang harus dilalui.
Terkait adanya pernyataan terdakwa di depan persidangan yang mengatakan ada oknum anggota juga terlibat, diakui Kapolres sudah dilakukan.
“Iya sudah. Akan ada pengembangan apakah memang hal yang disampaikan oleh terdakwa yang disampaikan itu benar ataukah tidak, tetap kita akan lakukan pendalaman dulu,” kata Agung.
Dikatakan lagi, untuk pemberhentian anggota, jika melakukan kesalahan seperti itu diputuskan dalam sidang kode etik.
“Jadi nanti fakta persidangan seperti apa itu nanti dijadikan sebagai vonis hukumannya,” tandasnya. (RF-3)