Kapolres akan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

- Editor

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina.

Jadi sesuai dengan arahan dari pimpinan bagi siapa saja maupun itu anggota yang terlibat dengan narkoba, akan ditindak secara tegas

AKBP Agung Reza Pratidina (Kapolres Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Akibat dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, seorang oknum anggota polisi  atas nama Nasdi Robo yang bertugas di Mapolres Pulau Morotai kini telah dijatuhkan pidana empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara 14 April.

Hal itu berdasarkan putusan yang tertuang dalam surat nomor PR -46/Q.2.16/Dsb/04/2023.

Dari kasus tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina berjanji akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat dalam narkoba.

“Jadi sesuai dengan arahan dari pimpinan bagi siapa saja maupun itu anggota yang terlibat dengan narkoba, akan ditindak secara tegas,” katanya.

Menurut Agung, hal itu sudah dibuktikan kepada anggota polisi yang terlibat narkoba bahwa pihaknya tidak pandang bulu. “Kita tetap laksanakan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ditanya soal status keanggotaan polisi yang terlibat narkoba tersebut seperti apa, dikatakan bahwa itu nanti ada mekanisme yang harus dilalui.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Ternate Ringkus Seorang Pemuda Penjual Cap Tikus

Terkait adanya pernyataan terdakwa di depan persidangan yang mengatakan ada oknum anggota juga terlibat, diakui Kapolres sudah dilakukan.

“Iya sudah. Akan ada pengembangan apakah memang hal yang disampaikan oleh terdakwa yang disampaikan itu benar ataukah tidak, tetap kita akan lakukan pendalaman dulu,” kata Agung.

Dikatakan lagi, untuk pemberhentian anggota, jika melakukan kesalahan seperti itu diputuskan dalam sidang kode etik.

“Jadi nanti fakta persidangan seperti apa itu nanti dijadikan sebagai vonis hukumannya,” tandasnya. (RF-3)

Berita Terkait

Gelar Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Ternate Fokus Pada Dua Sasaran Ini
Diperiksa Jaksa di Kasus OPS DPRD Malut, Segini Harta Kekayaan Abubakar Abdullah 
Dugaan Kasus Dana Operasional DPRD Malut Segera Naik Status, Siapa Calon Tersangka? 
Jaksa Maraton Kasus OPS DPRD, Giliran Sekprov Malut Diperiksa
Polres Halteng Didesak Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Weda Tengah
Gelar Operasi Zebra Selama Dua Pekan, Satlantas Polres Halteng Beri Himbauan Ini ke Warga
Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Siapa yang Untung?
Program Magang Nasional 2025 di Sula Nihil Pendaftar
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:09 WIT

Gelar Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Ternate Fokus Pada Dua Sasaran Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 21:00 WIT

Diperiksa Jaksa di Kasus OPS DPRD Malut, Segini Harta Kekayaan Abubakar Abdullah 

Sabtu, 15 November 2025 - 20:27 WIT

Dugaan Kasus Dana Operasional DPRD Malut Segera Naik Status, Siapa Calon Tersangka? 

Sabtu, 15 November 2025 - 20:08 WIT

Jaksa Maraton Kasus OPS DPRD, Giliran Sekprov Malut Diperiksa

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIT

Polres Halteng Didesak Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Weda Tengah

Berita Terbaru

Kantor Kejati Maluku Utara

Headline

Jaksa Maraton Kasus OPS DPRD, Giliran Sekprov Malut Diperiksa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 20:08 WIT

error: Konten diproteksi !!