Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras ke Halteng

Tidore, Maluku Utara- Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir dari Halmahera Utara (Halut) ke Halmahera Tengah (Halteng).

Barang haram ini disita polisi dari tangan pelaku inisial W (40) di pos jaga tepatnya di Desa Kusu pada Sabtu (4/11/2023), sekitar pukul 02.00 Wit. Barang tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil merek Wuling berplat nomor polisi DG 1299 KG.

BACA JUGA  Penyelesaian Utang Masjid Raya Sofifi, BPKP Menunggu Surat Pemprov

“Kami mendapat informasi bahwa ada minuman keras jenis cap tikus yang dibawa dari Halut ke Halteng,” ungkap Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita cap tikus sebanyak 1.200 kantong dan miras jenis Bir Hitam Guinness sebanyak 96 botol. 

“Barang bukti dan terduga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suherlin. (RY/Red)

BACA JUGA  Pj Bupati Halmahera Tengah Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Ambil Langkah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah