Tidore, Maluku Utara- Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir dari Halmahera Utara (Halut) ke Halmahera Tengah (Halteng).
Barang haram ini disita polisi dari tangan pelaku inisial W (40) di pos jaga tepatnya di Desa Kusu pada Sabtu (4/11/2023), sekitar pukul 02.00 Wit. Barang tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil merek Wuling berplat nomor polisi DG 1299 KG.
“Kami mendapat informasi bahwa ada minuman keras jenis cap tikus yang dibawa dari Halut ke Halteng,” ungkap Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita cap tikus sebanyak 1.200 kantong dan miras jenis Bir Hitam Guinness sebanyak 96 botol.
“Barang bukti dan terduga pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suherlin. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!