Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) untuk meminta agar bisa menyelesaikan permasalahan utang eskalator Masjid Raya Sofifi kepada pihak PT. Anugerah Lahan Baru sebesar Rp 5,8 miliar.
Kepala BPKP RI Edy Suharto kepada Haliyora, Kamis (25/9/2022), membenarkan rencana pemerintah provinsi tersebut, namun sejauh ini Pemprov baru menyampaikan secara lisan.
“Pemprov baru menyampaikan secara lisan, dan Ketua Komisi ll DPRD Malut Ishak Naser juga menyampaikan secara lisan, jadi belum ada surat resmi,” kata Edy Suharto.
Menurut Edy, Pemprov harus melakukan kordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) terlebih dahulu terkait hambatan-hambatan apa yang membuat Pemprov tidak melakukan pembayaran.
“Setelah itu barulah Pemprov berkoordinasi dengan BPKP. Sebab, LKPP punya direktorat yang menyeleaikan permasalahan hukum. Saya juga sudah bicara dengan Kepala Kepala LKPP,” ujar Edy.
Kata Edy , karena belum ada surat permintaan resmi dari Pemprov Malut sehingga BPKP belum dapat membantu.
“Kalau surat permintaan resmi dari Pemda sudah ada maka kita akan membentuk tim kajian untuk mencari tau permasalahan tersebut,” ujarnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!