Penyelesaian Utang Masjid Raya Sofifi, BPKP Menunggu Surat Pemprov

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) untuk meminta agar bisa menyelesaikan permasalahan utang eskalator Masjid Raya Sofifi kepada pihak PT. Anugerah Lahan Baru sebesar Rp 5,8 miliar.

Kepala BPKP RI Edy Suharto kepada Haliyora, Kamis (25/9/2022), membenarkan rencana pemerintah provinsi tersebut, namun sejauh ini Pemprov baru menyampaikan secara lisan.

BACA JUGA  Semangat Awal Sekda Haltim Paska Dilantik, Cek Kedisiplinan ASN Hingga Pelayanan Publik

“Pemprov baru menyampaikan secara lisan, dan Ketua Komisi ll DPRD Malut Ishak Naser juga menyampaikan secara lisan, jadi belum ada surat resmi,” kata Edy Suharto.

Menurut Edy, Pemprov harus melakukan kordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) terlebih dahulu terkait hambatan-hambatan apa yang membuat Pemprov tidak melakukan pembayaran.

“Setelah itu barulah Pemprov berkoordinasi dengan BPKP. Sebab, LKPP punya direktorat yang menyeleaikan permasalahan hukum. Saya juga sudah bicara dengan Kepala Kepala LKPP,” ujar Edy.

BACA JUGA  Siap-siap, Rekrutmen PPPK di Sula Dibuka Mulai September 2023, Cek Disini

Kata Edy , karena belum ada surat permintaan resmi dari Pemprov Malut sehingga BPKP belum dapat membantu.

“Kalau surat permintaan resmi dari Pemda sudah ada maka kita akan membentuk tim kajian untuk mencari tau permasalahan tersebut,” ujarnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah