Semangat Awal Sekda Haltim Paska Dilantik, Cek Kedisiplinan ASN Hingga Pelayanan Publik

Maba, Haliyora

Meskipun baru saja dilantik sebagai Pejabat Sementara  Sekda Halmahera Timur, pada Senin (15/02/2021), Deni Tjan langsung tancap gas melaksanakan sidak ke beberapa Bagian di lingkup setda Haltim, Selasa (16/02/2021).

Kepada wartawan, Kepala bagian Humas, Yusup Talib mengatakan, kegiatan sidak yang dilakukan Pjs Sekda tersebut untuk memastikan kedisiplinan pegawai dalam  melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi sidak tadi dilakukan masih di jajaran sekretariat kantor  bupati untuk memastikan kedisiplinan pegawai,” katanya di ruang kerja, selasa (16/2/2021).

BACA JUGA  Perusahaan Pertambangan Ini Disebut Konsisten Berikan Kontribusi ke Kas Daerah Haltim

Yusup mengatakan, meski saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga banyak ASN jarang berkantor, namun Pj. Sekda berharap pelayanan harus tetap dilaksanakan.

“Pada prinsipnya beliau berharap meskipun kita di masa Pandemi, tapi disiplin perlu, dan kantor jangan sampai kosong, sehingga kebutuhan masyarakat bisa tetap terlayani” katanya.

Ia menambahkan, Sekretaris Daerah meminta pimpinan SKPD agar tidak kaku dalam melakukan komunikasi dan konsultasi jika ada agenda maupun kegiatan yang perlu dimintai masukan. “Beliau terbuka untuk siapa saja berkonsultasi terutama pimpinan SKPD maupun staf,” ungkap Yusuf.

BACA JUGA  Tahun Ini, Pemda Haltim Tak Rekrut Guru Honor

Menyentil pergantian sekda dari Plt. Sekda sebelumnya yakni H. Tamrin Bahara ke pjs, Sekda yang baru Deni Djan, Yusuf menegaskan tak ada unsur kepentingan politik.

”Itu yang perlu ditekankan bahwa semata-mata ini karena perintah undang undang. sebelumnya kewenanagan bupati setelah masa jabatan berakhir diusulkan oleh gubernur sampai Sekda Defenitif  nanti,” terang Yusup. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah